JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi bersama Dinas Perhubungan akhirnya turun untuk menyisir angkutan umum yang menggunakan stiker caleg di kendaraan.
Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk eksekusi stiker di angkutan umum ini karena hal tersebut dilarang. Pihaknya turun bersama dishub untuk eksekusi stiker ini. "Ini sudah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan sebelumnya," katanya usai penertiban, Senin (21/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya turun di terminal Rawasari dan mendapatkan tiga stiker yang melanggar. Pihaknya langsung eksekusi mana saja yang melanggar.
"Kami eksekusi yang melanggar itu ada tiga," ujar mantan Ketua PPK Telanaipura.
Untuk diketahui, didalam aturan, fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye, salah satunya adalah angkutan umum. (am)
Formulir C1 Pemilu 2019 Langsung Discan, Informasi Bisa Diakses Publik
Ihsan Tinjau Jalan Setapak Bantuan PKBL di Legok, Warga Ucapkan Terimakasih
Setelah Tonton Debat Perdana, Edi Purwanto Yakin Rakyat Lebih Mencintai Jokowi
Besok Sentra Gakkumdu Kaji Dugaan Penyelewengan Program Beasiswa
Relawan Emak-Emak ini Dukung Asari Syafii Perjuangkan Perda Syariah
Relawan Demokrasi Kota Jambi Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua KPU Yatno
Ketum PP GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat di Jambi

